Menjaga Keandalan Alat, Menjamin Keselamatan. Menerapkan Standar Pelayanan Elektromedis Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016
DHEANTYA
AJENG A
P22040123013
Menjaga Keandalan Alat, Menjamin Keselamatan. Menerapkan Standar Pelayanan Elektromedis Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016
Dalam
sistem pelayanan kesehatan, keberadaan alat medis yang andal dan aman menjadi
tulang punggung diagnosis dan terapi yang akurat. Di balik alat-alat canggih
yang digunakan dokter, terdapat tenaga elektromedis yang memastikan semuanya
berjalan sesuai standar. Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Elektromedis, sebagai panduan resmi dalam penyelenggaraan layanan
ini.
Mengapa
Standar Ini Penting?
Pelayanan
elektromedis bukan hanya soal memperbaiki alat yang rusak. Ini adalah rangkaian
kegiatan profesional yang mencakup pemeliharaan, kalibrasi, inspeksi, dan
perbaikan alat elektromedis agar selalu dalam kondisi optimal. Permenkes No. 65
Tahun 2016 hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk meningkatkan mutu layanan
dan keselamatan pasien, sekaligus melindungi tenaga kesehatan dan institusi
pelayanan kesehatan dari risiko penggunaan alat yang tidak laik pakai.
Ruang
Lingkup Standar Pelayanan Elektromedis
Permenkes mengatur berbagai aspek pelayanan elektromedis, antara lain:
1.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Tenaga
elektromedis harus memiliki kualifikasi sesuai jenjang pendidikan dan pelatihan
profesi yang diakui secara nasional. Mereka wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta menjunjung tinggi kode
etik profesi.
2.
Fasilitas dan Peralatan Penunjang
Setiap
layanan elektromedis harus dilengkapi dengan sarana yang memadai, mulai dari
ruang kerja yang aman, alat ukur, hingga perangkat kalibrasi yang sesuai
standar nasional atau internasional. Ini penting untuk menjamin akurasi
pekerjaan dan mencegah kesalahan teknis.
3.
Proses Pelayanan
Standar
pelayanan mengatur bahwa setiap aktivitas harus dilakukan secara sistematis.
Mulai dari identifikasi alat, perencanaan pemeliharaan berkala, pelaksanaan
kalibrasi, dokumentasi hasil, hingga tindak lanjut apabila ditemukan
ketidaksesuaian. Semua proses harus terdokumentasi sebagai bagian dari sistem
manajemen mutu.
4.
Manajemen dan Tata Kelola
Permenkes
No. 65 Tahun 2016 menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelayanan
elektromedis. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki unit
atau instalasi elektromedis yang dikelola oleh tenaga kompeten, dengan struktur
organisasi yang jelas dan sistem pengawasan internal.
Tujuan
Akhir: Keselamatan Pasien dan Efisiensi Layanan
Standar
ini bukan hanya bertujuan teknis, melainkan juga berdampak langsung pada
keselamatan pasien. Alat medis yang tidak dikalibrasi secara rutin bisa
memberikan hasil diagnosis yang keliru, yang pada akhirnya bisa merugikan
pasien. Selain itu, standar ini juga membantu rumah sakit dalam mengelola aset
alat kesehatan secara efisien dan ekonomis.
Tantangan
dan Peluang
Meskipun
standar sudah ditetapkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan
di lapangan. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki SDM elektromedis yang
cukup atau peralatan pendukung yang memadai. Namun, ini sekaligus menjadi
peluang untuk meningkatkan perhatian dan investasi dalam sektor elektromedis,
yang selama ini kurang mendapatkan sorotan.
Penutup
Pelayanan
elektromedis mungkin tidak selalu terlihat oleh pasien, namun dampaknya sangat
besar terhadap kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan menerapkan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 secara konsisten, kita tidak hanya memastikan alat
bekerja dengan baik, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan medis yang
dilakukan berbasis pada alat yang akurat, aman, dan terpercaya.
Standar
bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama menuju pelayanan kesehatan yang
lebih bermutu dan manusiawi.
Komentar
Posting Komentar