Menjaga Keandalan Alat, Menjamin Keselamatan. Menerapkan Standar Pelayanan Elektromedis Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016

 

DHEANTYA AJENG A

P22040123013

Menjaga Keandalan Alat, Menjamin Keselamatan. Menerapkan Standar Pelayanan Elektromedis Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016

Dalam sistem pelayanan kesehatan, keberadaan alat medis yang andal dan aman menjadi tulang punggung diagnosis dan terapi yang akurat. Di balik alat-alat canggih yang digunakan dokter, terdapat tenaga elektromedis yang memastikan semuanya berjalan sesuai standar. Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis, sebagai panduan resmi dalam penyelenggaraan layanan ini.

Mengapa Standar Ini Penting?

Pelayanan elektromedis bukan hanya soal memperbaiki alat yang rusak. Ini adalah rangkaian kegiatan profesional yang mencakup pemeliharaan, kalibrasi, inspeksi, dan perbaikan alat elektromedis agar selalu dalam kondisi optimal. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien, sekaligus melindungi tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan dari risiko penggunaan alat yang tidak laik pakai.

Ruang Lingkup Standar Pelayanan Elektromedis

Permenkes mengatur berbagai aspek pelayanan elektromedis, antara lain:

1. Sumber Daya Manusia (SDM)

Tenaga elektromedis harus memiliki kualifikasi sesuai jenjang pendidikan dan pelatihan profesi yang diakui secara nasional. Mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

2. Fasilitas dan Peralatan Penunjang

Setiap layanan elektromedis harus dilengkapi dengan sarana yang memadai, mulai dari ruang kerja yang aman, alat ukur, hingga perangkat kalibrasi yang sesuai standar nasional atau internasional. Ini penting untuk menjamin akurasi pekerjaan dan mencegah kesalahan teknis.

3. Proses Pelayanan

Standar pelayanan mengatur bahwa setiap aktivitas harus dilakukan secara sistematis. Mulai dari identifikasi alat, perencanaan pemeliharaan berkala, pelaksanaan kalibrasi, dokumentasi hasil, hingga tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian. Semua proses harus terdokumentasi sebagai bagian dari sistem manajemen mutu.

4. Manajemen dan Tata Kelola

Permenkes No. 65 Tahun 2016 menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelayanan elektromedis. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki unit atau instalasi elektromedis yang dikelola oleh tenaga kompeten, dengan struktur organisasi yang jelas dan sistem pengawasan internal.

Tujuan Akhir: Keselamatan Pasien dan Efisiensi Layanan

Standar ini bukan hanya bertujuan teknis, melainkan juga berdampak langsung pada keselamatan pasien. Alat medis yang tidak dikalibrasi secara rutin bisa memberikan hasil diagnosis yang keliru, yang pada akhirnya bisa merugikan pasien. Selain itu, standar ini juga membantu rumah sakit dalam mengelola aset alat kesehatan secara efisien dan ekonomis.

Tantangan dan Peluang

Meskipun standar sudah ditetapkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki SDM elektromedis yang cukup atau peralatan pendukung yang memadai. Namun, ini sekaligus menjadi peluang untuk meningkatkan perhatian dan investasi dalam sektor elektromedis, yang selama ini kurang mendapatkan sorotan.

Penutup

Pelayanan elektromedis mungkin tidak selalu terlihat oleh pasien, namun dampaknya sangat besar terhadap kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan menerapkan Permenkes No. 65 Tahun 2016 secara konsisten, kita tidak hanya memastikan alat bekerja dengan baik, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan berbasis pada alat yang akurat, aman, dan terpercaya.

Standar bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan manusiawi.

Komentar